Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dikabarkan akan menetapkan bea meterai Rp10.000 untuk transaksi efek di bursa dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta. Sebelumnya Bursa Efek Indonesia meluruskan rumor terkait pengenaan bea materai Rp10.000 untuk transaksi saham mulai Maret 2022. Santer beredar rumor di pasar terkait pengenaan materai atas transaksi saham di atas Rp10 juta mulai Maret 2022.
Mulai 1 Maret, Transaksi Saham Rp10 Juta Lebih Kena Meterai Rp10 Ribu. Jadi Gak?
BERITA DUSUN
0
إرسال تعليق
Bagaimana Pendapat Kalian ?