Apa Itu STR dan Bagaimana Proses Pendaftarannya

Bidan Dalam Penangan Pasien Mengandung
Pengertian STR

Surat Tanda Registrasi atau sering disebut STR merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan berupa sertifikat kompetensi. STR sangat diperlukan bagi tenaga kesehatan seperti perawat, dokter dan juga tenaga medis lainnya sebagai legalitas yang diakui oleh negara untuk menjadi tenaga kesehatan yang memiliki kompeten di bidang kesehatan.

Apa saja manfaat STR ?

Selain sebagai legalitas, Surat Tanda Registrasi (STR) juga berguna untuk tenaga kesehatan agar memperoleh guna melakukan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan jenis profesinya. Biasanya jika seseorang sudah mendapatkan STR, secara tidak langsung pemerintah telah mengkonfirmasi bahwa tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang sudah layak untuk memberikan pelayanan kesehatan.

Berapa lama masa STR ?

Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah lima tahun. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796 tahun 2011 yang isinya, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan / atau pelatihan, serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.

Seberapa penting surat STR bagi tenaga kesehatan ?

Surat STR yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dibawah naungan departemen kesehatan semakin penting keberadaannya bagi para tenaga kesehatan demi memperoleh pengakuan atas keahliannya.

Salah satu aturan yang semakin mempertegas pentingnya memiliki STR bagi tenaga kesehatan adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang registrasi Tenaga Kesehatan, Pasal 2 menyebutkan:

  1. Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari Pemerintah.
  2. Untuk memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan STR.
  3. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.
  4. Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Tenaga Kesehatan harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
  5. Format STR sebagaimana tercantum dalam Formulir terlampir.

Dari pasal 2 ayat 1 dan 2 diatas tersebut dapat disimpulkan bahwa STR menjadi syarat mutlak bagi tenaga kesehatan untuk bisa menjalankan praktik atau pekerjaan sesuai dengan profesinya.

Sementara pada ayat 4 juga disebutkan bahwa sebelum mendapatkan STR, tenaga kesehatan harus mengantongi sertifikat kompetensi yang bisa didapatkan melalui uji kompetensi.

Lalu, bagaimana dengan ijazah, apakah tidak bisa digunakan? Keberadaan ijazah tentu saja tetap diperhitungkan dan ada kegunaannya.

Adapun kegunaannya yaitu bisa digunakan sebagai berkas pelengkap untuk pekerjaan di fasilitas kesehatan, klinik, atau praktik mandiri sebagai tenaga administrasi kesehatan atau pekerjaan yang tidak melibatkan pasien.

Tenaga kesehatan yang wajib memiliki STR

Tenaga kesehatan yang wajib mengantongi STR untuk menjalankan praktik sesuai dengan profesinya, yaitu:

  • Bidan
  • Perawat
  • Apoteker
  • Sanitarian
  • Ahli Gizi
  • Petugas Kesehatan Masyarakat (Kesmas)
  • Analis Laboratorium

Post a Comment

Bagaimana Pendapat Kalian ?

Lebih baru Lebih lama